Selasa, 25 November 2014

tugas membuat soal BAB 5

1.       Salah satu faktor yang mempengaruhi proses perlindungan dan penegakan hukum menurut Soerjano Soekamto . . . .
a.     Hukuman
b.     Tingkah laku
c.      Peraturan
d.     Memaksa
e.      Larangan

2.     Perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya  disebut . . . .
a.     Keadilan  komutatif
b.     Keadilan distributif
c.      Keadilan moral
d.     Keadilan prosedural
e.     Keadilan perbaikan

3.      Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya disebut keadilan . . . .
a.     Moral
b.     Kepribadian
c.      Kodrat alam
d.     Perbaikan
e.     Prosedural

4.     Jika seseorang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya , maka ia telah menerapkan teori  keadilan menurut . . . .
a.     Thomas Hobbes
b.     Plato
c.      Aristotele
d.     Prof. Dr. Notonegoro
e.     Ir. Soekarno

5.     Dibawah ini merupakan unsur-unsur dari perlindungan hukum, kecuali . . . .
a.     Perlindungan dari pemerintah kepada warga negaranya
b.     Melanggar peraturan
c.      Jaminan kepastian hukum
d.     Berkaitan dengan hak hak warga negara
e.     Adanya sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya

6.     Berikut ini yang tidak termasuk undang-undang perlindungan hukum adalah . . . .
a.     Undang- Undang no. 19 tahun 2002
b.     Undang-Undang no. 14 Tahun 2001
c.      Undang-Undang no. 29 Tahun 2000
d.     Undang-Undang no.  8 tahun 1999
e.     Undang-undang no. 21 tahun 2011

7.      Dibawah ini merupakan pembagian hukum berdasarkan sumbernya , kecuali . . . .
a.     Hukum undang-undang
b.     Hukum norma
c.      Hukum kebiasaan
d.     Hukum traktat
e.     Hukum yurisprudensi


8.      Berikut ini yang termasuk pembagian hukum menurut bentuknya adalah . . . .
a.     Hukum tertulis
b.     Hukum abstrak
c.      Hukum perdana
d.     Hukum perdata
e.     Hukum adat

9.     Hukum menurut tempat berlakunya dibawah tidak benar, kecuali . . . .
a.     Hukum nasional
b.     Hukum daerah
c.      Hukum islam
d.     Hukum pusat
e.     Hukum operasional

10.  Dibawah ini yang merupakan pembagian hukum menurut waktu berlakunya yang benar adlah . . . .
a.     Hukum asasi
b.     Hukum masa lalu
c.      Hukum sekarang
d.     Hukum jangka panjang
e.     Hukum masa depan 

11.    Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum merupakan pengertian dari . . . .
a.     Hukum subjektif
b.     Hukum privat
c.      Hukum publik
d.     Hukum objektif
e.     Hukum formal

12.  Pengertian dari undang-undang secara material adalah . . . .
a.     Sejarah terbentuknya undang-undang
b.     Cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
c.      setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum
d.     setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.   
e.     kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum


13.   perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya disebut . . . .
a.     Traktat
b.     Yurisprudensi
c.      Undang-undang
d.     Kebiasaan
e.     Undang-undang dasar

14.   Pengertian dari penafsiran teleologis adalah . . . .
a.     Penafsiran berdasarkan arti kata.
b.     Penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.       Penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
d.     Penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.     Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

15.  Pengertian dari doktrin adalah . . . .
a.     Pendapat dar perkumpulan dosen
b.     Pendapat dari para ulama
c.      Pendapat dari para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
d.     Pendapat dari presiden
e.     Pendapat dari MPR

16.  Berikut ini merupakan lembaga peradilan yang ada di Indonesia ,kecuali . . . .
a.     Peradilan militer
b.     Peradilan tata usah negara
c.      Peradilan agama
d.     Peradilan umum
e.     Peradilan menteri

17.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009  mengatur tentang . . . .
a.     Peradilan militer
b.     Mahkamah agung
c.      Peradilan umum
d.     Mahkamah konstitusi
e.     Kekuasaan kehakiman


18.   Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana bagi yang disebutkan dibawah ini benar,kecuali   . . . .
a.     Anggota TNI
b.     seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
c.      anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
d.     seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
e.     Anggota POLRI


19.  Wewenang mahkamah konstitusi adalah . . . .
a.     Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.     Menetapkan undang-undang
c.      Melantik presiden dan wakilnya
d.     Mengesahkan undang-undang
e.     Mengamandemen UUD 1945

20.           Macam-macam peradilan khusus adalah . . . .
a.     Pengadilan Tinggi Agama
b.     Pengadilan  negeri
c.      Pengadilan Tinggi
d.     Mahkamah Agung
e.     Pengdilan kasasi












Tidak ada komentar:

Posting Komentar