Kamis, 16 Oktober 2014

Latihan PKn Kelas X

Kelompok 2
Anggota Kelompok :
1. Aufa Millatul Haqq        (02)
2. M. Syafrudin Anshar      (15)
3. Nida Zakiyah Qoyum S  (16)
4. Ning Firdausyi Ariani     (17)

Bab IV Pemerintahan Pusat dan Daerah
Lathan 4
A.
1. D
2. B
3. D
4. D
5. D
6. E
7. B
8. C
9. C
10. D

B.
1. Dalam hubungan struktural pemerintahan pudat dan daerah, pemerintah pusat bertugas untuk mengawasi jalannya kebijakan yang dibuat di daerah, sedangkan pemerintah daerah harus memperhatikan kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan - peraturan dari pusat

2. Pemerintah pusat berwenang mengatur hubungan antara pusat dan daerah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. peraturan tersebut bersifat mengkat dua belah pihak. selain itu pengaturan hubungan pusat dan daerah hendaknya memperhatikan aspirasi daerah.

3. Bersifat sentralistrik maksudnya mempunyai wewenang atau mendominasi urusan pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan daerah.
Penerapan asas desentralisaisi adalah dengan cara mendelegasikan sejumlah kewenangan terutama dalam perencanaan pembangunan kepada para pejabat di daerah akan lebih efektif dan efisien.

4. Pemerintah pusat yang berwenang terhadap urusan keuangan dalam berita tersebut. karena dampak pencabutan dan penarikan 4 pecahan uang kertas dari peredaran bersifat nasional

5. Meski niat untuk mencari pendukung dalam melaksanakan politiknya, tapi apabila melakukan berbaga bentuk pelanggaran dalam kampanye, itu tidak diperbolehkan. Sehingga politikus politikus yang melakukan hal itu sama dengan berbuat busuk.


Bab IV Pemerintahan Pusat dan Daerah
Latihan Ulangan Harian

A.

B.
1. Cara otonomi daerah memberdayakan masyarakat dalam bidang politik ada tiga cara. Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi aktivis politik berkembang. Kedua, dengan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki orang orang dalam politik tersebut. Ketiga, melindungi atau memberi jaminan bagi orang orang yang ada di dalam politik tersebut.

2. lima manfaat dilaksanakan otonomi daerah :
- mewujudkan keadilan dan pemerataan
- mendorong pemberdayaan masyarakat
- menjaga keutuhan NKRI
- meningkatkan daya saing dengan dengan daerah lain
- menumbuhkan praksara dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPR

3. desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah atau sesuatu hal yang terlepas dari pusat, sehingga dengan adanya asa desentralisas n maunusia bisa percaya karena mereka memberikan jaminan atau bantuan kepada pemerintah daerah

4. di dalam Provinsi DKI Jakarta terdapat fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah NKRI berdasatkan Undang Undang Dasar NKRI tahun 1945. DKI Jakarta memiliki kekhhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah serta sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing dan pusat / perwakilan lembaga internasional. Sehingga DKI Jakarta diikut sertakan dalam salah satu Daerah Khusus

5. Prinsip otonomi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah artnya dalam penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud pemberan otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan dan memperlancar pembangunan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

6. asas yang berlaku dalam mewujudkan cita-cita otonomi daerah

7. negara yang penduduknya tidak lagi terdapat banyak orang miskin, negara yang penduduknya terdiri dari orang-orang cerdas, negara yang dalam pelaksanaan politiknya telah sesuai dengan yang dicta-citakan, serta negara yang dalam pemberdayaan manusia telah berjalan lancar

8. - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B
- Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI
- Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 0emerintah daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerntah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

9. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan suara lebih dari 30% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

10. daerah berhak untuk membicarakan dengan peemrintah pusat atas dasar atau sebab apa sehingga membatalkan peraturan tersebut. Namun, pemerintah daerah juga wajib untuk menerima pembatalan peraturan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar