Senin, 29 Juni 2015

tugas RAR kls XI 2.1

Tugas RAR

Ø  TIMBULNYA SENGKETA
Soal
1.       Jelaskan penyebab timbulnya Sengketa Internasional.
2.       Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah (Sengketa) Internasional.
3.       Berikan  3 contoh penyelesaian maslah Internasional melalui Arbitrase.
4.       Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian Sengketa Internasional melalui tindakan Agresi.
Jawab
1.       a) Pengulasan sumber alam atau kekayaan alam
b) Perbedaan kepentingan ideologi dan politik
c) Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat
2.       a) Dengan cara damai, yaitu secara politik, Arbitrase Internasional, dan Pengadilan Internasional
b) Tindakan Agresi atau dengan paksaan
3.       a) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui ICSID
b) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerrald yang diselesaikan melalui SIAC
c) Sengketa antara Newmont melawan pemerintah Indonesia yang deselesaikan di ICSID, Washington
4.       Perang Teluk 1 tahun 1990-an atas tindakan militer Irak melakukan Agresi di wilayah Kuwait

Ø  MENGHORMATI PUTUSAN MI
Soal
1.       Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan Sengketa Internasional.
2.       Apakah yang anda ketahui tentang Mahkamah Internasional.
3.       Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional
Jawab
1.       - Memberi pendapat hukum
- Mengadili berdasarkan traktat dan kebiasaan
- Memberikan sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan Hakim Internasional
2.       Tempat persidangan yang mengadili atau menangani masalah-masalah hukum Internasional
3.       a) Apabila telah diputuskan tidak boleh protes
b) Apabila tidak terima harus mengajukan banding
c) Mematuhi aturan Persidangan

Senin, 30 Maret 2015

tugas pkn 31-03-2015


1.                       
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.


2.                      Belum, karena masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar akan pentingnya adab dan etika di masyarakat. Mereka juga masih banyak yang belum paham sepenuhnya dan mereka masih kurang peduli
3.                      Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.


Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
4. Budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
a. Budaya Demokrasi Liberal : sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
b. Budaya Demokrasi Pancasila : Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berdasarkan ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”’ dilaksanakan dengan rahmat Tuhan YME, serta menjujunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Budaya Demokrasi Komunis : Demokrasi Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru. Demokrasi yang Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai. Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
5.
No.
Perbedaan
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Liberal
Demokrasi Komunis
1.
Kebebasan Indivudu
Sangat menjunjung tinggi kebebasan individu.
Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
 Setiap individu tidak diberi kebebasan untuk melakukan sesuatu dan harus menurut dengan pemerintahan
2.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM)
 Selalu dipertahankan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang fundamental.
Mengabaikan hak asasi, 
Tidak memiliki hak milik dan tidak memiliki kebebasan seperti yang diinginkan dan harus melakukan apa yang diperintahkan pemimpin (pemerintah)
3.
Sistem Mono-partai
Demokrasi pancasila tidak menganut sistem Mono-partai
Tidak menggunakan sistem Mono-partai tetapi Sistem multi-partai yang lebih menampakan sifat insibilitas.
Menggunakan sistem mono-partai dan menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Mono-partai.
4.
Agama
Demokrasi pancasila berlaku untuk semua lapis masyarakat, berarti masyarakat bebas memilih agamanya.
Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
Tidak mengakui adanya tuhan karenaketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).
5.
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif.
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dominasi partai tunggal.Partai politik ini adalah pemerintahan jadi pemerintahan mendominasi kehidupan bernegara
6.
Pengambilan
Keputusan
Setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pengambilan keputusan dilakukan secara langsung melalui voting.
Semua keputusan diputuskan oleh pemerintah tanpa campur tangan pihak lain
7.
Kehidupan sosial
Didasari sikap gotong royong.
struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem kediktatoran.
Menonjolkan Kesosialan
Maksudnya lebih mementingkan kepentingan bersama
8.
Pemilihan Umum
(PEMILU)
Melakukan pemilu dengan menganut asas LUBER JURDIL.
Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
Karena tidak menghargaai keberadaan kebebasan individu, maka tidak diadakannya pemilu.
6.
a.       Kedaulatan Rakyat yang berarti seluruhnya berasal dari rakyat.
b.      Kekuasaan Mayoritas yang berarti kekuasaan tidak berpusat pada satu orang saja.
c.       Jaminan HAM yang berarti dalam demokrsai HAM sangat diakui.
d.      Persamaan didepan hukum bahwasanya semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
e.      Nilai’ toleransi, kerja sama dan mufakat, di dalam demokrasi penyelesaiaannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan adanya sikap untuk mengharagai perbedaan.
f.        Pemerinthan berdasarkan persetujuan dari yang pemerintah.
g.      Hak’ minoritas, dalam demokrasi hak’ minoratis sangat dihargai.
h.      Pemilihan yang bebas dan jujur dala pemilihan umum.
i.        Proses hukum yang wajar sesuai dengan UUD dan hukum lain yang berlaku.
j.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

7. a. bersedia menerima kesalahan atau kekalahan
     b. kesedian para pemimipin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya
c. memiliki kejujuran dan intergritas
d. memiliki rasa malu dan bertanggungjawab kepada republic
e. menghargai hak-hak kaum minoritas
f. menghargai perbedaaan yang ada pada rakyat

g. mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegeraan.  

Selasa, 25 November 2014

tugas membuat soal BAB 5

1.       Salah satu faktor yang mempengaruhi proses perlindungan dan penegakan hukum menurut Soerjano Soekamto . . . .
a.     Hukuman
b.     Tingkah laku
c.      Peraturan
d.     Memaksa
e.      Larangan

2.     Perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya  disebut . . . .
a.     Keadilan  komutatif
b.     Keadilan distributif
c.      Keadilan moral
d.     Keadilan prosedural
e.     Keadilan perbaikan

3.      Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya disebut keadilan . . . .
a.     Moral
b.     Kepribadian
c.      Kodrat alam
d.     Perbaikan
e.     Prosedural

4.     Jika seseorang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya , maka ia telah menerapkan teori  keadilan menurut . . . .
a.     Thomas Hobbes
b.     Plato
c.      Aristotele
d.     Prof. Dr. Notonegoro
e.     Ir. Soekarno

5.     Dibawah ini merupakan unsur-unsur dari perlindungan hukum, kecuali . . . .
a.     Perlindungan dari pemerintah kepada warga negaranya
b.     Melanggar peraturan
c.      Jaminan kepastian hukum
d.     Berkaitan dengan hak hak warga negara
e.     Adanya sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya

6.     Berikut ini yang tidak termasuk undang-undang perlindungan hukum adalah . . . .
a.     Undang- Undang no. 19 tahun 2002
b.     Undang-Undang no. 14 Tahun 2001
c.      Undang-Undang no. 29 Tahun 2000
d.     Undang-Undang no.  8 tahun 1999
e.     Undang-undang no. 21 tahun 2011

7.      Dibawah ini merupakan pembagian hukum berdasarkan sumbernya , kecuali . . . .
a.     Hukum undang-undang
b.     Hukum norma
c.      Hukum kebiasaan
d.     Hukum traktat
e.     Hukum yurisprudensi


8.      Berikut ini yang termasuk pembagian hukum menurut bentuknya adalah . . . .
a.     Hukum tertulis
b.     Hukum abstrak
c.      Hukum perdana
d.     Hukum perdata
e.     Hukum adat

9.     Hukum menurut tempat berlakunya dibawah tidak benar, kecuali . . . .
a.     Hukum nasional
b.     Hukum daerah
c.      Hukum islam
d.     Hukum pusat
e.     Hukum operasional

10.  Dibawah ini yang merupakan pembagian hukum menurut waktu berlakunya yang benar adlah . . . .
a.     Hukum asasi
b.     Hukum masa lalu
c.      Hukum sekarang
d.     Hukum jangka panjang
e.     Hukum masa depan 

11.    Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum merupakan pengertian dari . . . .
a.     Hukum subjektif
b.     Hukum privat
c.      Hukum publik
d.     Hukum objektif
e.     Hukum formal

12.  Pengertian dari undang-undang secara material adalah . . . .
a.     Sejarah terbentuknya undang-undang
b.     Cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
c.      setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum
d.     setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.   
e.     kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum


13.   perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya disebut . . . .
a.     Traktat
b.     Yurisprudensi
c.      Undang-undang
d.     Kebiasaan
e.     Undang-undang dasar

14.   Pengertian dari penafsiran teleologis adalah . . . .
a.     Penafsiran berdasarkan arti kata.
b.     Penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.       Penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
d.     Penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.     Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

15.  Pengertian dari doktrin adalah . . . .
a.     Pendapat dar perkumpulan dosen
b.     Pendapat dari para ulama
c.      Pendapat dari para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
d.     Pendapat dari presiden
e.     Pendapat dari MPR

16.  Berikut ini merupakan lembaga peradilan yang ada di Indonesia ,kecuali . . . .
a.     Peradilan militer
b.     Peradilan tata usah negara
c.      Peradilan agama
d.     Peradilan umum
e.     Peradilan menteri

17.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009  mengatur tentang . . . .
a.     Peradilan militer
b.     Mahkamah agung
c.      Peradilan umum
d.     Mahkamah konstitusi
e.     Kekuasaan kehakiman


18.   Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana bagi yang disebutkan dibawah ini benar,kecuali   . . . .
a.     Anggota TNI
b.     seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
c.      anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
d.     seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
e.     Anggota POLRI


19.  Wewenang mahkamah konstitusi adalah . . . .
a.     Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.     Menetapkan undang-undang
c.      Melantik presiden dan wakilnya
d.     Mengesahkan undang-undang
e.     Mengamandemen UUD 1945

20.           Macam-macam peradilan khusus adalah . . . .
a.     Pengadilan Tinggi Agama
b.     Pengadilan  negeri
c.      Pengadilan Tinggi
d.     Mahkamah Agung
e.     Pengdilan kasasi