1.
Salah satu faktor yang mempengaruhi proses
perlindungan dan penegakan hukum menurut Soerjano Soekamto . . . .
a.
Hukuman
b.
Tingkah laku
c.
Peraturan
d.
Memaksa
e.
Larangan
2.
Perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
disebut . . . .
a.
Keadilan komutatif
b.
Keadilan distributif
c.
Keadilan moral
d.
Keadilan prosedural
e.
Keadilan perbaikan
3.
Suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya disebut keadilan
. . . .
a.
Moral
b.
Kepribadian
c.
Kodrat alam
d.
Perbaikan
e.
Prosedural
4.
Jika seseorang berbuat berdasarkan
perjanjian yang disepakatinya , maka ia telah menerapkan teori keadilan menurut . . . .
a.
Thomas
Hobbes
b.
Plato
c.
Aristotele
d.
Prof. Dr.
Notonegoro
e.
Ir. Soekarno
5.
Dibawah ini
merupakan unsur-unsur dari perlindungan hukum, kecuali . . . .
a.
Perlindungan dari pemerintah kepada
warga negaranya
b.
Melanggar
peraturan
c.
Jaminan kepastian hukum
d.
Berkaitan dengan hak hak warga negara
e.
Adanya sanksi hukuman bagi mereka yang
melanggarnya
6.
Berikut ini yang tidak termasuk
undang-undang perlindungan hukum adalah . . . .
a.
Undang- Undang no. 19 tahun 2002
b.
Undang-Undang no. 14 Tahun 2001
c.
Undang-Undang no. 29 Tahun 2000
d.
Undang-Undang no. 8 tahun 1999
e.
Undang-undang no. 21 tahun 2011
7.
Dibawah ini merupakan pembagian hukum
berdasarkan sumbernya , kecuali . . . .
a.
Hukum undang-undang
b.
Hukum norma
c.
Hukum kebiasaan
d.
Hukum traktat
e.
Hukum yurisprudensi
8.
Berikut ini
yang termasuk pembagian hukum menurut bentuknya adalah . . . .
a.
Hukum tertulis
b.
Hukum abstrak
c.
Hukum perdana
d.
Hukum perdata
e.
Hukum adat
9.
Hukum menurut tempat
berlakunya dibawah tidak benar, kecuali . . . .
a.
Hukum nasional
b.
Hukum daerah
c.
Hukum islam
d.
Hukum pusat
e.
Hukum operasional
10.
Dibawah ini yang merupakan pembagian hukum
menurut waktu berlakunya yang benar adlah . . . .
a.
Hukum asasi
b.
Hukum masa lalu
c.
Hukum sekarang
d.
Hukum jangka panjang
e.
Hukum masa depan
11.
Hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum merupakan pengertian
dari . . . .
a.
Hukum subjektif
b.
Hukum privat
c.
Hukum publik
d.
Hukum objektif
e.
Hukum formal
12. Pengertian
dari undang-undang secara material adalah . . . .
a.
Sejarah terbentuknya
undang-undang
b.
Cara menghubungkan
pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
c.
setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum
d.
setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
e.
kebiasaan itu
mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum
13.
perjanjian
yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya disebut
. . . .
a.
Traktat
b.
Yurisprudensi
c.
Undang-undang
d.
Kebiasaan
e.
Undang-undang
dasar
14.
Pengertian dari penafsiran teleologis adalah .
. . .
a.
Penafsiran berdasarkan arti
kata.
b.
Penafsiran berdasarkan
sejarah terbentuknya undang-undang.
c.
Penafsiran dengan cara menghubungkan
pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
d.
Penafsiran dengan jalan
mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
e.
Penafsiran yang
dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
15.
Pengertian
dari doktrin adalah . . . .
a.
Pendapat
dar perkumpulan dosen
b.
Pendapat
dari para ulama
c.
Pendapat
dari para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam
hukum dan penerapannya
d.
Pendapat
dari presiden
e.
Pendapat
dari MPR
16. Berikut ini
merupakan lembaga peradilan yang ada di Indonesia ,kecuali . . . .
a. Peradilan
militer
b. Peradilan
tata usah negara
c.
Peradilan
agama
d. Peradilan
umum
e. Peradilan
menteri
17.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 mengatur tentang . . . .
a.
Peradilan militer
b.
Mahkamah agung
c.
Peradilan umum
d.
Mahkamah konstitusi
e.
Kekuasaan kehakiman
18.
Peradilan
militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum
pidana bagi yang disebutkan dibawah ini benar,kecuali . . . .
a.
Anggota TNI
b.
seseorang yang menurut
undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
c.
anggota jawatan atau
golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
d.
seseorang yang tidak
termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
e.
Anggota POLRI
19. Wewenang
mahkamah konstitusi adalah . . . .
a.
Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Menetapkan
undang-undang
c.
Melantik
presiden dan wakilnya
d.
Mengesahkan
undang-undang
e.
Mengamandemen
UUD 1945
20.
Macam-macam
peradilan khusus adalah . . . .
a.
Pengadilan Tinggi Agama
b.
Pengadilan negeri
c.
Pengadilan Tinggi
d.
Mahkamah Agung
e.
Pengdilan kasasi